Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua komite medik ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit dengan memperhatikan masukan dari staf medis yang bekerja di rumah sakit. (2) Sekretaris komite medik dan ketua subkomite ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit berdasarkan rekomendasi dari ketua komite medik dengan memperhatikan masukan dari staf medis yang bekerja di rumah sakit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id