Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi komite medik sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. subkomite.
(2) Dalam keadaan keterbatasan sumber daya, susunan organisasi komite medik sekurang-kurangnya dapat terdiri dari:
a. ketua dan sekretaris tanpa subkomite; atau
b. ketua dan sekretaris merangkap ketua dan anggota subkomite.
Koreksi Anda
