Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi komite medik sekurang-kurangnya terdiri dari: a. ketua; b. sekretaris; dan c. subkomite. (2) Dalam keadaan keterbatasan sumber daya, susunan organisasi komite medik sekurang-kurangnya dapat terdiri dari: a. ketua dan sekretaris tanpa subkomite; atau b. ketua dan sekretaris merangkap ketua dan anggota subkomite.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id