Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Rumah sakit wajib menyesuaikan organisasi komite medik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Koreksi Anda
