Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah sakit wajib menyesuaikan organisasi komite medik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id