Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Personalia komite medik berhak memperoleh insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
(2) Pelaksanaan kegiatan komite medik didanai dengan anggaran rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
