Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah sakit wajib menyusun peraturan internal staf medis dengan mengacu pada peraturan internal korporasi (corporate bylaws) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Peraturan internal staf medis disusun oleh komite medik dan disahkan oleh kepala/direktur rumah sakit.
(3) Peraturan internal staf medis berfungsi sebagai aturan yang digunakan oleh komite medik dan staf medis dalam melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) di rumah sakit.
(4) Tata cara penyusunan peraturan internal staf medis dilaksanakan dengan berpedoman pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Koreksi Anda
