Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, semua pelayanan medis yang dilakukan oleh setiap staf medis di rumah sakit dilakukan atas penugasan klinis kepala/direktur rumah sakit.
(2) Penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kewenangan klinis (clinical privilege) oleh kepala/direktur rumah sakit melalui penerbitan surat penugasan klinis (clinical appointment) kepada staf medis yang bersangkutan.
(3) Surat penugasan klinis (clinical appointment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh kepala/direktur rumah sakit setelah mendapat rekomendasi dari komite medik.
(4) Dalam keadaan darurat kepala/direktur rumah sakit dapat memberikan surat penugasan klinis (clinical appointment) tanpa rekomendasi komite medik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Rekomendasi komite medik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan setelah dilakukan kredensial.
Koreksi Anda
