Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan registrasi Puskesmas kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dengan melampirkan: a. fotokopi izin Puskesmas; b. profil Puskesmas; c. laporan kegiatan Puskesmas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir; d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas; dan e. rekomendasi dinas kesehatan provinsi. (2) Menteri MENETAPKAN nomor registrasi berupa kode Puskesmas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan registrasi Puskesmas diterima. (3) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi.
Koreksi Anda