Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Puskesmas kawasan pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan pedesaan sebagai berikut: a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor agraris; b. memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel; c. rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh persen; dan d. terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b. (2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan pedesaan memiliki karakteristik sebagai berikut: a. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat; b. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat; c. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan d. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Pasal.id