Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan laboratorium di Puskesmas harus memenuhi kriteria ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan.
(2) Pelayanan laboratorium di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
