Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
(2) Pelayanan kefarmasian di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
