Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a. standar mutu, keamanan, keselamatan;
b. memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
