Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN BAGI BANGSA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1593/MENKES/SK/XI/2005 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
