Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN BAGI BANGSA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
AKG merupakan kecukupan pada tingkat konsumsi sedangkan pada tingkat produksi dan penyediaan pangan perlu diperhitungkan kehilangan dan penggunaan lainnya dari tingkat produksi sampai tingkat konsumsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id