Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN BAGI BANGSA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegunaan AKG diutamakan untuk: a. acuan dalam menilai kecukupan gizi; b. acuan dalam menyusun makanan sehari-hari termasuk perencanaan makanan di institusi; c. acuan perhitungan dalam perencanaan penyediaan pangan tingkat regional maupun nasional; d. acuan pendidikan gizi; dan e. acuan label pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi.
Koreksi Anda