Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN BAGI BANGSA INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegunaan AKG diutamakan untuk:
a. acuan dalam menilai kecukupan gizi;
b. acuan dalam menyusun makanan sehari-hari termasuk perencanaan makanan di institusi;
c. acuan perhitungan dalam perencanaan penyediaan pangan tingkat regional maupun nasional;
d. acuan pendidikan gizi; dan
e. acuan label pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi.
Koreksi Anda
