Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan PDH di Lingkungan Kementerian Kesehatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja atas nama Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
