Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan unit kerja harus mengupayakan tersedianya PDH untuk pegawai di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.
Koreksi Anda