Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pimpinan unit kerja harus mengupayakan tersedianya PDH untuk pegawai di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
