Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Baju dan rok/celana PDH dikenakan pada setiap hari senin dan kamis.
(2) Kelengkapan PDH berupa topi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus dipergunakan pada setiap kegiatan upacara yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan dan pada saat kunjungan lapangan.
Koreksi Anda
