Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baju dan rok/celana PDH dikenakan pada setiap hari senin dan kamis. (2) Kelengkapan PDH berupa topi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus dipergunakan pada setiap kegiatan upacara yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan dan pada saat kunjungan lapangan.
Koreksi Anda