Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Rumah Sakit dapat menambahkan kelengkapan PDH selain yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(2) Kantor Kesehatan Pelabuhan dapat menambahkan kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan lokasi unit kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rumah Sakit dapat menambahkan kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan nama rumah sakit.
(4) Spesifikasi model dan warna kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur oleh masing-masing unit kerja.
Koreksi Anda
