Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan PDH berupa tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus disematkan pada baju PDH yang dikenakan.
(2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
a. singkatan nama unit organisasi dan jabatan; dan
b. tanda tangan pejabat yang berwenang.
(3) Singkatan nama unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pencantuman tanda tangan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. tanda pengenal bagi pejabat eselon I dan II ditandatangani oleh pejabat eselon I unit utama yang bersangkutan;
b. tanda pengenal bagi pejabat eselon III, IV dan staf ditandatangani oleh sekretaris unit utama dan/atau kepala satuan kerja yang bersangkutan; dan
(5) Spesifikasi model dan warna tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
