Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan PDH berupa pin bakti husada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus disematkan pada baju PDH yang dikenakan. (2) Spesifikasi model dan warna pin bakti husada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda