Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Model kelengkapan PDH berupa topi dibedakan untuk Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Eselon III/IV/staf. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Spesifikasi model dan warna topi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda