Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Model kelengkapan PDH berupa topi dibedakan untuk Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Eselon III/IV/staf.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Spesifikasi model dan warna topi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
