Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Model baju dan rok/celana PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dibedakan antara PNS perempuan dan PNS laki-laki.
(2) Spesifikasi model dan warna baju dan rok/celana PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
