Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan wajib mengenakan PDH.
(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. baju dan rok/celana; dan
b. kelengkapan PDH yang meliputi topi, pin bakti husada, dan tanda pengenal.
(3) Untuk PNS perempuan yang mengenakan jilbab atau kerudung, warna jilbab atau kerudung menyesuaikan dengan warna baju PDH.
Koreksi Anda
