Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Umum melalui mekanisme inpassing dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Umum melalui mekanisme inpassing tidak berlaku bagi PNS yang diterima mulai tahun 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Pasal.id