Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional selain yang diatur dalam peraturan ini tetap diakui sepanjang diperlukan oleh organisasi.
(2) Penamaan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja yang bersangkutan.
(3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dijadikan dasar penerimaan Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
