Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CPNS yang sudah diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi PNS. (2) Pemindahan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum dilakukan oleh pejabat Eselon 1 sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan jabatannya. (3) Pemindahan dalam Jabatan Fungsional Umum tidak boleh menyebabkan penurunan kelas jabatan sebelumnya dan harus memperhatikan kebutuhan dan formasi jabatan berdasarkan peta jabatan. (4) Penetapan pemindahan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Pasal.id