Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 bertujuan untuk: a. memberikan kejelasan tugas dalam membantu pelaksanaan tugas suatu unit organisasi dan tugas eselon IV atau Jabatan Struktural terendah dalam suatu organisasi; b. memberikan kejelasan tugas sesuai dengan latar belakang pendidikan; dan c. menentukan besaran tunjangan kinerja yang diberikan.
Koreksi Anda