Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 bertujuan untuk:
a. memberikan kejelasan tugas dalam membantu pelaksanaan tugas suatu unit organisasi dan tugas eselon IV atau Jabatan Struktural terendah dalam suatu organisasi;
b. memberikan kejelasan tugas sesuai dengan latar belakang pendidikan;
dan
c. menentukan besaran tunjangan kinerja yang diberikan.
Koreksi Anda
