Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap CPNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum.
(2) Pengangkatan CPNS dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
