Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum. (2) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Umum mempertimbangkan kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan persyaratan jabatan. (3) Pegawai yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan dapat diangkat ke dalam jabatan dengan mekanisme inpassing dengan ketentuan: a) telah melaksanakan tugas dalam jabatan tersebut paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan dan disertai surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; b) kualifikasi pendidikan SD sampai SMP paling tinggi diangkat dalam kelas 5; c) kualifikasi pendidikan SMA sampai D-3 paling tinggi diangkat dalam kelas 6. (4) Contoh Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Format terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Pasal.id