Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama-nama Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi dasar formasi jabatan. (2) Formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerimaan CPNS. (3) Formasi jabatan dalam unit organisasi ditetapkan berdasarkan peta kebutuhan jabatan berdasarkan analisis beban kerja.
Koreksi Anda