Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penamaan Jabatan Fungsional Umum dan informasi jabatannya dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan. (2) Nama - nama Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap nama-nama Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. (5) Perubahan nama-nama Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda