Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar dan dinyatakan lulus ujian penyaringan serta telah diberikan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
5. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
6. Uraian tugas adalah suatu paparan tugas jabatan yang merupakan upaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menggunakan perangkat kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu.
7. Nama-nama Jabatan Fungsional Umum adalah sebutan yang menjadi identitas penamaan jabatan di bawah eselon IV atau Jabatan Struktural terendah dalam suatu organisasi.
8. Peta jabatan adalah bentangan nama jabatan yang dibutuhkan oleh suatu unit kerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
