Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tidak terbukti melakukan pelanggaran, tim panel memberikan pertimbangan kepada Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota untuk memulihkan nama baik Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran.
(2) Pemulihan nama baik Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengenakan sanksi pencabutan izin.
Koreksi Anda
