Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH
Teks Saat Ini
(1) Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dalam pemeriksaan tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 mengakui pelanggaran yang dilakukannya, kepada Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut tetap dikenai peringatan tertulis 1 (satu) kali.
(2) Dalam hal anggota Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, terbukti mengulangi kembali pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dijatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
