Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif yang diberikan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 dapat dikenakan tidak secara berjenjang.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendapat pertimbangan dari tim panel.
Koreksi Anda
