Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya teguran tertulis ketiga Tenaga Kesehatan yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota mengenakan sanksi pencabutan izin tetap sesuai kewenangannya. (2) Apabila fasilitas pelayanan kesehatan tidak mematuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota mengenakan sanksi pencabutan izin tetap sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda