Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengenakan sanksi teguran tertulis kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya. (2) Setiap teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali, untuk jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja. (3) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perintah: a. tidak melakukan ketentuan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 dan Pasal 3; dan/atau b. kewajiban melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal dan Pasal 3.
Koreksi Anda