Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bukti-bukti yang dapat diperoleh oleh tim panel dalam melakukan investigasi dapat berupa: a. surat-surat dan/atau dokumen-dokumen; b. keterangan saksi-saksi; c. keterangan ahli; dan/atau d. pengakuan terlapor. (2) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi tim panel, untuk memberikan rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang dalam memberikan sanksi atau pemberitahuan kepada pelapor bahwa tidak ada pelanggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id