Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan. (2) Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 2 (dua) orang dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; b. 1 (satu) orang dari organisasi profesi/asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan c. 2 (dua) orang unsur ahli. (3) Tim panel dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat, yang bertugas: a. menerima dan meneliti laporan yang diajukan oleh pelapor; b. mengembalikan laporan yang tidak lengkap kepada pelapor untuk dilengkapi; c. mencatat dalam buku registrasi dan menyampaikan laporan yang telah lengkap kepada tim panel; d. menyiapkan bahan dan jadwal pemeriksaan bagi tim panel; dan e. membuat risalah rapat tim panel. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel dapat berkoordinasi dengan majelis yang berwenang untuk menegakkan disiplin profesi tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id