Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat dilakukan oleh pelapor:
a. perorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. institusi/lembaga/instansi/organisasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan administrasi:
a. peristiwa yang dilaporkan terjadi setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini;
b. peristiwa yang dilaporkan tidak dimaksudkan untuk penyelesaian atas tuntutan ganti rugi;
c. pelaporan dilakukan secara tertulis; dan
d. belum pernah dilaporkan dan/atau diperiksa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. identitas pelapor, meliputi nama lengkap, alamat lengkap, nomor kontak (telepon, faksimili, atau email) yang dapat dihubungi (jika ada), dan kedudukan;
b. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c. perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
d. waktu pelanggaran dilakukan;
e. alasan pengaduan (kronologis peristiwa yang diadukan);
f. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran; dan
g. nama saksi-saksi dan keterlibatannya.
(4) Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Koreksi Anda
