Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dikenai sanksi administratif, berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. pencabutan izin sementara; dan/atau d. pencabutan izin tetap. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh: a. Menteri; b. pemerintah daerah provinsi; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota; sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaima dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus sanksi pidana.
Koreksi Anda