Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara aborsi dan pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah, dilarang:
a. melakukan tindakan aborsi yang bukan berdasarkan:
1. indikasi kedaruratan medis; atau
2. kehamilan akibat perkosaan.
b. melakukan tindakan aborsi akibat perkosaan apabila usia kehamilan lebih dari 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir;
c. melakukan tindakan aborsi yang tidak aman, bermutu, dan bertanggung jawab;
d. menanam kelebihan embrio pada:
1. rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai; atau
2. rahim perempuan lain;
e. melakukan pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan kecuali dalam hal pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya.
(2) Setiap Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan dan mencatat pelaksanaan aborsi dan pemberian pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepala dinas kesehatan provinsi; dan
b. memusnahkan kelebihan embrio dalam hal pasangan suami istri pemiliknya tidak memperpanjang masa simpan kelebihan embrio, dibuktikan dengan berita acara pemusnahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
