Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dibayar dengan klaim tersendiri. (2) Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam kondisi khusus untuk keselamatan pasien, Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan oleh dewan pertimbangan klinis bersama BPJS Kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelayanan Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA- CBG’s) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Pasal.id