Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Obat dan Alat Kesehatan Program Nasional yang telah ditanggung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
(2) Obat dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alat kontrasepsi dasar;
b. vaksin untuk imunisasi dasar; dan
c. obat program pemerintah.
Koreksi Anda
