Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat dan Alat Kesehatan Program Nasional yang telah ditanggung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (2) Obat dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alat kontrasepsi dasar; b. vaksin untuk imunisasi dasar; dan c. obat program pemerintah.
Koreksi Anda