Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama antara Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. (2) Hak Fasilitas Kesehatan paling sedikit terdiri atas: a. mendapatkan informasi tentang kepesertaan, prosedur pelayanan, pembayaran dan proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan b. menerima pembayaran klaim atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. (3) Kewajiban Fasilitas Kesehatan paling sedikit terdiri atas: a. memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta sesuai ketentuan yang berlaku; dan b. memberikan laporan pelayanan sesuai waktu dan jenis yang telah disepakati. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Hak BPJS Kesehatan paling sedikit terdiri atas: a. membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan Fasilitas Kesehatan; dan b. menerima laporan pelayanan sesuai waktu dan jenis yang telah disepakati. (5) Kewajiban BPJS Kesehatan paling sedikit terdiri atas: a. memberikan informasi kepada Fasilitas Kesehatan berkaitan dengan kepesertaan, prosedur pelayanan, pembayaran dan proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan b. melakukan pembayaran klaim kepada Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban diatur oleh BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Pasal.id