Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan dan/atau praktik perawat untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pemberian pelayanan kebidanan di suatu wilayah tertentu, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan. (3) Persyaratan bagi praktik bidan dan/atau praktik perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. Surat Ijin Praktik (SIP); b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. perjanjian kerja sama dengan dokter atau puskesmas pembinanya; dan d. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Pasal.id