Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), bagi Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdiri atas: a. untuk klinik utama atau yang setara harus memiliki: 1. Surat Ijin Operasional; 2. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. perjanjian kerja sama dengan laboratorium, radiologi, dan jejaring lain jika diperlukan; dan 5. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional. b. untuk rumah sakit harus memiliki: 1. Surat Ijin Operasional; 2. Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit; 3. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; 5. perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; 6. sertifikat akreditasi; dan 7. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Pasal.id