Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/II/2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 029 Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
