Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri dinyatakan sebagai klinik pratama. (2) Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan perizinan klinik pratama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda