Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Kesehatan wajib membuat laporan kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan secara berkala setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. (2) BPJS Kesehatan wajib menerapkan Utilization Review secara berkala dan berkesinambungan dan memberikan umpan balik hasil Utilization Review kepada Fasilitas Kesehatan. (3) BPJS Kesehatan melaporkan hasil Utilization Review kepada Menteri dan DJSN. (4) Ketentuan mengenai mekanisme pelaporan dan Utilization Review sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Pasal.id